LINGGA : Bupati Lingga Alias Wello, mempersilakan
empat orang kepala desa di wilayah Kecamatan Lingga Utara dan Lingga
Timur yang diberhentikannya sementara waktu dari jabatannya untuk
menempuh jalur hukum. Hal itu disampaikan Alias Wello kepada wartawan di
Jakarta, ketika ditanya tentang 4 kepala desa yang berhentikannya.
Senin (30/4/2018 ).
“Silakan saja mereka menpuh jalur hukum. Ini negara hukum dan kita semua
sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Bila ada pihak yang merasa
dirugikan oleh orang lain,” tegas Awe, sapaan akrab Bupati Lingga ini
Keempat orang kepala desa tersebut, yakni Kepala Desa Limbung, Andi
Mulya, Kepala Desa Teluk, Edi Hendra, Kepala Desa Kerandin, Sulaiman dan
Kepala Desa Pekaka, Jaya Karna.
Menurut Awe, tindakan pemberhentian sementara untuk keempat kepala desa
itu, sudah melalui proses yang panjang, dimulai dengan surat peringatan
pertama (SP-1) hingga surat peringatan kedua (SP-2) dari atasannya
masing – masing, yakni Camat Lingga Utara dan Camat Lingga Timur. Namun,
kedua surat peringatan tersebut tak digubris oleh mereka.
“Berdasarkan Pasal 58, Perda Kabupaten Lingga Nomor : 6 tahun 2016
tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Pasal 8
ayat (2) huruf (d) Permendagri Nomor : 66 tahun 2017, disebutkan kepala
desa yang melanggar larangan dapat dilakukan tindakan pemberhentian
sementara melalui keputusan bupati ,” jelas Awe.
Untuk efektifitas dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, khususnya
pelayanan masyarakat pada keempat desa tersebut, Awe mengaku sudah
menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa (Sekdes) masing – masing sebagai
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa sampai adanya keputusan Bupati lebih
lanjut.
Wakil Ketua DPRD Lingga, Kamaruddin Ali, mengiyakan apa yang di
sampaikan oleh bupati tersebut, dan ia menyampaikan dukungannya atas
sikap tegas Bupati Lingga itu.
“Atas nama pimpinan DPRD Lingga, kami dukung penuh sikap tegas Bupati
terhadap empat orang kepala desa yang membangkang terhadap larangan
atasan dan sudah di berikan surat peringatan. Kalau ini dibiarkan, bisa
merusak tatanan pemerintahan dan menjadi preseden buruk bagi tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa,” tegas Kamaruddin yang
juga Ketua DPD Golkar Lingga ini.
Sebagaimana diketahui, surat pemberhentian sementara keempat kepala desa
tersebut, berawal dari penerbitan surat pernyataan penguasaan fisik
bidang tanah atas nama PT. Citra Sugi Aditya, tanpa menyebutkan batas –
batas sempadan dan tanpa disaksikan oleh tokoh masyarakat.
Selanjutnya, belakangan terungkap direksi yang ikut menandatangani surat
pernyataan bersama keempat kepala desa itu, terlibat pemalsuan dokumen
dan akta otentik PT. Citra Sugi Aditya yang bergulir hingga pelaporan
oleh Direktur PT. Citra Sugi Aditya, Joen Kie ke Bareskrim Polri
Mardian
No comments:
Post a Comment